Standar Sarana dan Prasarana
Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi:
Standar Sarana dan Prasarana, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Sumber:
https://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi:
- Lahan,
- Ruang Kelas,
- Ruang Pimpinan Satuan Pendidikan,
- Ruang Pendidik,
- Ruang Tata Usaha,
- Ruang Perpustakaan,
- Ruang Laboratorium,
- Ruang Bengkel Kerja,
- Ruang Unit Produksi,
- Ruang Kantin,
- Instalasi Daya dan Jasa,
- Tempat Berolahraga,
- Tempat Beribadah,
- Tempat Bermain,
- Tempat Berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Standar Sarana dan Prasarana, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Sumber:
https://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/