Standar Sarana dan Prasarana

Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi:

  1. Lahan,
  2. Ruang Kelas,
  3. Ruang Pimpinan Satuan Pendidikan,
  4. Ruang Pendidik,
  5. Ruang Tata Usaha,
  6. Ruang Perpustakaan,
  7. Ruang Laboratorium,
  8. Ruang Bengkel Kerja,
  9. Ruang Unit Produksi,
  10. Ruang Kantin,
  11. Instalasi Daya dan Jasa,
  12. Tempat Berolahraga,
  13. Tempat Beribadah,
  14. Tempat Bermain,
  15. Tempat Berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Standar Sarana dan Prasarana, didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).


Sumber:
https://bsnp-indonesia.org/standar-sarana-dan-prasarana/

Postingan Populer

PRINSIP DALAM SARPRAS

Jangan menumpuk pekerjaan perawatan, mulai dari 5 % (beban biaya ringan) hingga menjadi 100% (beban biaya berat). Percayalah beban biaya perawatan akan terus menumpuk, apabila kerusakan rigan hingga menjadi kerusakan berat tidak SEGERA DIPERBAIKI.

Lapor Kerusakan

Nama

Email *

Pesan *

Layanan Online Komunikasi Wakabid 3